Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di
atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
- Kompetensi pedagogik
- Kompetensi kepribadian
- Kompetensi profesional
- Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA,
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan
Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan
pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala
sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi,
tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok
belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang
berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah :- Permendiknas No.12 Tahun 2007 tentang-Standar-Pengawas-Sekolah
- Permendiknas No.13-Tahun-2007-tentang-Standar-Kepala-Sekolah
- Permendiknas No.16-Tahun-2007-tentang-Standar-Kualifikasi-Akademik-dan-Kompetensi-Guru.
- Permendiknas No._24_2008 -tentang standar administrasi sekolah_madrasah)
- permendiknas No_25_2008 Tentang Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- permediknas No 26_2008 Tentang standar tenaga laboratorium sekolah_madrasah)
- permen_diknas No 39_2008 pembinaan kesiswaan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
No comments:
Post a Comment