Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana diketahui standar tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
Untuk melihat secara lengkap Standar Penilaian, silakan Download
Untuk melihat secara lengkap Standar Penilaian, silakan Download
No comments:
Post a Comment