Standar Pengelolaan


Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didukung oleh standar-standar: pengelolaan, kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan penilaian. Permendiknas No 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

Dalam Permendiknas No 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah berisi diantaranya adalah :
A. Perencanaan Program sekolah, yang meliputi :
Visi, misi, tujuan, rencana kerja,
B. Pelaksanaan Rencana Kerja
Pedoman, Struktur Organisasi, Pelaksanaan Kegiatan, Bidang kesiswaan, Bidang kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran, Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, bidang Sarana dan Prasarana, Bidang keuangan dan Pembiayaan, Budaya Lingkungan, Peran Serta masyarkat dan Kemitraan.
C. Pengawasan dan Evaluasi
Meliputi : Program pengawasan, Evaluasi Diri, Evaluasi  Pengembangan KTSP, Evaluasi Pendayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Akreditasi,
D. Kepemimpinan
E. Sistem Informasi Manajemen, meliputi : Pengelolaan, porinsip, dll
Ingin lebih rinci ?.., silakan  Download

No comments: