Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan
di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
didukung oleh standar-standar: pengelolaan, kompetensi lulusan, isi,
proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pembiayaan, dan penilaian. Permendiknas No 19 tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
menjelaskan bahwa standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk
sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan.
Dalam Permendiknas No 19 tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah berisi diantaranya adalah :
A. Perencanaan Program sekolah, yang meliputi :
Visi, misi, tujuan, rencana kerja,
B. Pelaksanaan Rencana Kerja
Pedoman, Struktur Organisasi, Pelaksanaan
Kegiatan, Bidang kesiswaan, Bidang kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran,
Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, bidang Sarana dan Prasarana,
Bidang keuangan dan Pembiayaan, Budaya Lingkungan, Peran Serta masyarkat
dan Kemitraan.
C. Pengawasan dan Evaluasi
Meliputi : Program pengawasan, Evaluasi
Diri, Evaluasi Pengembangan KTSP, Evaluasi Pendayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, Akreditasi,
D. Kepemimpinan
E. Sistem Informasi Manajemen, meliputi : Pengelolaan, porinsip, dll
Ingin lebih rinci ?.., silakan Download
No comments:
Post a Comment