Standar Pembiayaan


Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  • Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya 
Sedangkan biaya non personalila per sekolah antara lain :
  1. Biaya operasi nonpersonalia meliputi: biaya alat tulis sekolah (ATS), biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP), biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan, biaya daya dan jasa, biaya transportasi/perjalanan dinas, biaya konsumsi, biaya asuransi, biaya pembinaan siswa/ekstra kurikuler, biaya uji kompetensi, biaya praktek kerja industri, dan biaya pelaporan.
  2. Biaya alat tulis sekolah adalah biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah
    yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar.
  3. Biaya alat dan bahan habis pakai adalah biaya untuk pengadaan alat-alat
    dan bahan-bahan praktikum IPA, alat-alat dan bahan-bahan praktikum
    IPS, alat-alat dan bahan-bahan praktikum bahasa, alat-alat dan bahanbahan praktikum komputer, alat-alat dan bahan-bahan praktikum
    ketrampilan, alat-alat dan bahan-bahan olah raga, alat-alat dan bahanbahan kebersihan, alat-alat dan bahan-bahan kesehatan dan keselamatan, tinta stempel, toner/tinta printer, dll yang habis dipakai dalam waktu satu tahun atau kurang.
  4. Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan adalah biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah/madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah/madrasah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar.
  5. Biaya daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya
    dan jasa yang yang mendukung kegiatan belajar mengajar disekolah/madrasah seperti listrik, telepon, air, dll.
  6. Biaya transpor/perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan
    perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik baik
    dalam di kota maupun ke luar kota.
  7. Biaya konsumsi adalah biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah/madrasah yang layak disediakan konsumsi seperti rapat-rapat sekolah/madrasah, perlombaan di sekolah/madrasah, dll.
  8. Biaya asuransi adalah biaya membayar premi asuransi untuk keamanan
    dan keselamatan sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik seperti asuransi kebakaran, asuransi bencana alam,
    asuransi kecelakaan praktek kerja di industri, dll
  9. Biaya pembinaan siswa/ekstrakurikuler adalah biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan
    Sekolah (UKS), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, perpisahan kelas terakhir, pembinaan kegiatan
    keagamaan, dll.
  10. Biaya uji kompetensi adalah biaya untuk penyelenggaraan ujian
    kompetensi bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang
    akan lulus.
  11. Biaya praktek kerja industri (prakerin) adalah biaya untuk penyelenggaraan praktek industri bagi peserta didik SMK.
  12. Biaya pelaporan adalah biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah/madrasah kepada pihak yang berwenang.
Selengkapnya, silakan Download

No comments: