Biaya investasi satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan
prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya
personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan
yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses
pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
- Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
- Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
- Biaya operasi nonpersonalia meliputi: biaya alat tulis sekolah (ATS), biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP), biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan, biaya daya dan jasa, biaya transportasi/perjalanan dinas, biaya konsumsi, biaya asuransi, biaya pembinaan siswa/ekstra kurikuler, biaya uji kompetensi, biaya praktek kerja industri, dan biaya pelaporan.
- Biaya alat tulis sekolah adalah biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah
yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar. - Biaya alat dan bahan habis pakai adalah biaya untuk pengadaan alat-alat
dan bahan-bahan praktikum IPA, alat-alat dan bahan-bahan praktikum
IPS, alat-alat dan bahan-bahan praktikum bahasa, alat-alat dan bahanbahan praktikum komputer, alat-alat dan bahan-bahan praktikum
ketrampilan, alat-alat dan bahan-bahan olah raga, alat-alat dan bahanbahan kebersihan, alat-alat dan bahan-bahan kesehatan dan keselamatan, tinta stempel, toner/tinta printer, dll yang habis dipakai dalam waktu satu tahun atau kurang. - Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan adalah biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah/madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah/madrasah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar.
- Biaya daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya
dan jasa yang yang mendukung kegiatan belajar mengajar disekolah/madrasah seperti listrik, telepon, air, dll. - Biaya transpor/perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan
perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik baik
dalam di kota maupun ke luar kota. - Biaya konsumsi adalah biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah/madrasah yang layak disediakan konsumsi seperti rapat-rapat sekolah/madrasah, perlombaan di sekolah/madrasah, dll.
- Biaya asuransi adalah biaya membayar premi asuransi untuk keamanan
dan keselamatan sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik seperti asuransi kebakaran, asuransi bencana alam,
asuransi kecelakaan praktek kerja di industri, dll - Biaya pembinaan siswa/ekstrakurikuler
adalah biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui
kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR),
Unit Kesehatan
Sekolah (UKS), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, perpisahan kelas terakhir, pembinaan kegiatan
keagamaan, dll. - Biaya uji kompetensi adalah biaya untuk penyelenggaraan ujian
kompetensi bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang
akan lulus. - Biaya praktek kerja industri (prakerin) adalah biaya untuk penyelenggaraan praktek industri bagi peserta didik SMK.
- Biaya pelaporan adalah biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah/madrasah kepada pihak yang berwenang.
No comments:
Post a Comment